Onlineku.info, Kutai Kartanegara โ Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong kembali diungkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial DA (25) dan I (24) diamankan bersama tiga paket sabu dengan berat kotor mencapai 62,06 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
“Petugas mengamankan DA saat turun dari mobil menuju lobi Hotel Lisha. Selanjutnya, satu orang lainnya berinisial I yang berada di dalam kendaraan juga turut diamankan,” ujar AKP Aulia Hadi Rahman, Minggu (26/7/2026).
Usai mengamankan keduanya, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 62,06 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong kain hitam yang berada di bawah jok dan bagian dasbor mobil.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta dua unit telepon genggam yang kini masih diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini kedua pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup. (Danny)
