Polres Kukar Tangkap Pengedar Sabu di Loa Ipuh, Amankan 3,48 Gram Barang Bukti

Onlineku.Info, Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong. Seorang pria berinisial A (37), warga Kelurahan Bukit Biru, diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 3,48 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan Triyu 2 Gang Perumpung RT 42, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.

 

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Triyu. “Kami menerima laporan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Suyoko, Rabu (29/10/2025).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok takar sabu, korek api gas, pipet kaca, kotak plastik hitam, tas kain biru, ponsel Realme, serta uang tunai Rp1 juta. Semua barang tersebut diakui milik tersangka.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar.

 

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam penegakan hukum,” tegasnya.

(Aji R)

BACA JUGA