DPRD Kukar Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Soroti Ketergantungan DBH

Onlineku.Info, Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jalan Robert Wolter Monginsidi, pada Senin (21/7/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, serta Wakil Ketua III Aini Farida. Turut hadir Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Sunggono, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota dewan.

Dalam sambutannya, Ahmad Yani menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal pelaksanaan APBD. Menurutnya, sinergi tersebut turut berkontribusi pada keberhasilan Kukar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerja sama yang terjalin selama ini telah menunjukkan hasil positif. Tahun 2025, kita akan fokus pada efisiensi dan ketepatan belanja daerah agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Yani.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa persetujuan raperda telah melewati pembahasan komprehensif di DPRD. Ia memastikan dokumen pertanggungjawaban segera ditandatangani dan dikirimkan ke Gubernur Kalimantan Timur untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

“Semua fraksi sudah menyampaikan pandangannya, dan hasilnya disetujui dengan baik. Proses ini akan segera kami lanjutkan dengan penandatanganan berita acara,” terang Aulia.

Namun, Aulia mengingatkan bahwa kinerja keuangan daerah masih sangat dipengaruhi oleh dana bagi hasil (DBH), terutama dari sektor migas dan batubara. Penurunan harga batubara dan berkurangnya produksi tambang yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) turut berdampak pada pendapatan daerah.

“Jika produksi turun, royalti juga ikut berkurang, dan ini otomatis mempengaruhi pendapatan daerah. Kita perlu mencari solusi untuk mengantisipasi hal tersebut,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Kukar akan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi lokal, memperbaiki sistem pendataan, serta meningkatkan efisiensi distribusi. Bupati juga mendorong peran dunia usaha untuk berkontribusi terhadap kebijakan daerah.

“Kami mengimbau perusahaan di Kukar agar menggunakan kendaraan berpelat Kukar, dan distribusi bahan bakar (DO) dilakukan dari Kukar. Hal ini berdampak signifikan terhadap penerimaan DBH kita,” tutup Aulia.

(Aji R)

BACA JUGA