Onlineku.Info, Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar Rapat Paripurna ke-10 pada Rabu (18/6/25), di ruang sidang utama DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Rapat Paripurna ini membahas dua agenda penting, yaitu pembentukan panitia khusus (pansus) dan penyampaian, resmi dari Pemerintah Kabupaten, terhadap tujuh rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran wilayah desa.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, menyampaikan apresiasinya atas dukungan DPRD dalam rencana pemekaran wilayah tersebut.
“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dukungan dari fraksi, dan juga saran yang menjadi bagian dari, sinergi penyempurnaan Raperda,” ujar Sunggono.
Tujuh desa yang diusulkan untuk pemekaran yang meliputi:
1.Desa Badak Makmur
(Kecamatan Muara Badak)
2.Desa Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu
3.Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut)
4.Desa Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana)
5.Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu)
6.Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Kulu)
7.Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang)
Sekda Kukar Sunggono menegaskan seluruh proses pemekaran, sudah mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Desa-desa tersebut telah melalui verifikasi, yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, dan evaluasi kelayakan dari Tim Penataan Desa yang dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Hasil evaluasi kepada tujuh desa tersebut menunjukkan layak atau sangat layak ditetapkan sebagai desa definitif,” tambah Sunggono.
Tentang kekhawatiran masyarakat soal dengan, wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Sunggono memastikan seluruh desa berada di dalam administrasi Kabupaten Kukar.
“Penetapan batasan wilayah desa dikonsultasikan, dengan masing-masing desa. Tidak ada yang bersinggungan dengan IKN, demikian ini tetap akan menjadi bahan diskusi lanjutan, dengan Otorita IKN,” tambahnya.
Rapat paripurna ke-10 ini dipimpin, oleh Plt Ketua DPRD Kukar Junai, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, dihadiri juga oleh unsur Forkopimda dan seluruh anggota dewan. Sidang tersebut mengumumkan pembentukan, empat pansus untuk membahas tujuh Raperda.
“Empat Panitia Khusus (Pansus) dibentuk agar membantu pekerjaan dewan, berjalan dengan efisien dan efektif, keanggotaan pansus disesuaikan dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” ucap Junadi.
Berikut susunan pansus yang telah ditetapkan:
•Pansus I: Desa Jembayan Ilir dan Loa Duri Seberang
(Farida, Hairendra, Wandi, Johansyah, Mohammad Jamhari, Ria Handayani, Nasrullah, Eko Wulandanu, Hamdiah Z, Desman Minang Endianto)
•Pansus II: Desa Badak Makmur dan Kembang Janggut Ulu
(Heri Sandi, Taufik Ridiannur, Mitfahul Jannah, Fatlon Nisa, Sri Muryani, Erwin, Sopan Sopian, Doni Ikhwani, Sarpin)
•Pansus III: Desa Sungai Payang Ilir dan Sumber Rejo
(M. Andi Faisal, Budi Fahmi, Sugeng Hariadi, Kamarur Zaman, Dayang Marisa AR, Agustinus Sudarsono, Hendra, Fachruddin, Anisa Mulia Utami, M. Idham, Dedik Hariyanto)
•Pansus IV: Desa Tanjung Barukang
(Safruddin, Rahmat Dermawan, Masniah, Herry Asdar, Budiman, Asnawi Sultan R, Syarifuddin, M. Hidayat, Sabir)
Nama-nama anggota pansus disampaikan secara resmi oleh Sekretaris DPRD Kukar, H.M. Ridha Darmawan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan setelah desa ditetapkan oleh bupati, proses akan dilanjutkan dengan, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum.
“Jika Pembahasan Raperda telah rampung di DPRD, maka tahap berikutnya adalah melakukan komunikasi, kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi, Setelah itu Raperda bisa ditetapkan menjadi Perda,” jelas Arianto.
(Aji R)