Kejaksaan Pastikan Kasus Korupsi Kredit PT BSJ Tuntas, 171 Barang Bukti Dikembalikan ke Petani

Onlineku.Info, Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Berkah Salama Jaya (PT BSJ) periode 2021–2022 telah tuntas. Kepastian tersebut ditandai dengan pelaksanaan pengembalian barang bukti kepada para pihak yang berhak, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (8/1/2026).

Pengembalian barang bukti dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan. Barang bukti yang dikembalikan meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM), SPPT, segel tanah, serta BPKB milik 171 petani binaan PT BSJ yang tersebar di wilayah layanan Kantor Cabang dan lima unit perbankan.

Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 24 Juni 2025, yang diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR tanggal 7 Agustus 2025, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11194 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan kewajiban hukum kejaksaan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Perkara ini sudah diputus sampai tingkat Mahkamah Agung dan telah inkracht. Kejaksaan wajib melaksanakan amar putusan pengadilan, termasuk pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum,” ujar Tengku Firdaus.

Dalam perkara tersebut, terpidana berinisial BP dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang tidak dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara.

Kasus ini bermula dari penyaluran kredit kepada PT BSJ dengan skema melibatkan petani binaan. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data petani serta penggunaan dana kredit yang tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan awal.

Menurut Kejaksaan, penyaluran kredit seharusnya melalui tahapan verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Kelalaian dalam proses tersebut membuka peluang terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi.

“Kasus ini menjadi pembelajaran penting. Setiap proses penyaluran kredit harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan kerugian negara dan dampak bagi masyarakat,” tegas Tengku Firdaus.

Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis. Pengembalian barang bukti ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi para petani binaan yang terdampak.

Kejaksaan juga menekankan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hak masyarakat sesuai putusan pengadilan yang berlaku.
(Aji R)

BACA JUGA