
Onlineku.Info, Kukar — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat sistem pengawasan terhadap potensi pencemaran lingkungan di kawasan industri. Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dilakukan secara terukur, berdasarkan dokumen resmi dan laporan masyarakat.
“Kami tidak bertindak sembarangan. Semua kegiatan pengawasan didasarkan pada laporan dan hasil verifikasi di lapangan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025). Slamet menjelaskan, setiap laporan dugaan pencemaran akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum tim turun ke lokasi guna memastikan kebenarannya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam sistem pengawasan. Warga di sekitar kawasan industri sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui jika terjadi indikasi pencemaran udara, air, atau tanah. “Partisipasi masyarakat sangat membantu, karena mereka yang paling dekat dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Laporan yang diterima DLHK biasanya mencakup dugaan pembuangan limbah cair ke sungai, penumpukan limbah padat, hingga gangguan kualitas udara dari aktivitas industri. Jika hasil verifikasi menunjukkan pelanggaran, DLHK akan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada perusahaan terkait.
Slamet menegaskan, Kukar sebagai daerah industri yang terus berkembang harus menyeimbangkan pembangunan dengan keberlanjutan lingkungan. “Kami ingin memastikan pertumbuhan industri berjalan tanpa mengorbankan ekosistem,” katanya.
DLHK Kukar juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat guna memperkuat sistem pengawasan lintas sektor. Dengan kolaborasi ini, diharapkan potensi pencemaran dapat dicegah sejak dini melalui sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat.
(adv/dlhk)

