Dari Hotel hingga Rumah Pelaku, Polisi Temukan Sabu 382 Gram di Tenggarong

Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai sekitar 382 gram.

 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.10 WITA di Hotel Liza yang berada di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B.T. (29), D.D. (40), R alias J. (42), dan A.M.C. (21). Dari keempat tersangka tersebut, salah satunya diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

 

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Naga, Tenggarong.

 

“Awalnya tim kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Naga, Kelurahan Timbau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar Yohanes Bonar Adiguna.

 

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026. Dalam proses pemantauan, polisi mengidentifikasi salah satu terduga pelaku yang diketahui sering melakukan transaksi sabu di salah satu kamar penginapan di Hotel Liza.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berinisial B.T. kerap melakukan transaksi di penginapan tersebut bersama rekannya yang berinisial R alias J.,” jelasnya.

 

Pada Sabtu malam, 7 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima masuk ke kamar penginapan bersama dua rekannya. Tidak lama kemudian, salah satu dari mereka keluar menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver.

 

Setelah memastikan keberadaan para pelaku, sekitar pukul 22.00 WITA petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar penginapan tersebut dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial B.T. dan A.M.C.

 

“Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut, kami menemukan satu tas ransel berwarna hitam yang berisi satu bungkus plastik diduga berisi sabu, plastik klip, pipet kaca, sendok takar, sedotan plastik, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika,” ungkapnya.

 

Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, datang seorang pria menggunakan mobil Xenia berwarna silver. Petugas kemudian langsung mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial D.D.

 

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial R alias J. yang tinggal di kawasan Jalan Jelawat, Tenggarong.

 

“Berdasarkan keterangan para tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah R alias J. di Jalan Jelawat. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut, kami menemukan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” kata Yohanes.

 

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu tas ransel berisi 17 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 381 gram, plastik klip, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar, gunting, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

 

“Secara keseluruhan, dari pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan 18 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 382 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

 

Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegas Yohanes Bonar Adiguna.

 

Polres Kutai Kartanegara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

(Jie)

BACA JUGA