Onlineku.Info, Kukar – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Kulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Minggu (13/7/25).
Pengeledahan kasus ini dilakukan atas informasi dari masyarakat, mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah hukumnya. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Kulu dipimpin oleh langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi tersebut.
Dua tersangka berinisial I (44) dan EP (45) ditangkap setelah dilakukan penggeledahan di rumah mereka,di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil penggeledahan Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Kulu, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut.
27 Bungkus sabu-sabu dengan berat total yang diamankan sekitar 10,1 gram, Dua unit handphone, Satu buah alat hisap (bong),
Korek api gas, Kotak rokok, dan Dompet.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu, untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath S.W. Gemilang, mengapresiasi keberhasilan tim Reserse Kriminal dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporan tersebut, dan kami menyatakan tidak ada ruang untuk narkotika di Loa Kulu,” tegasnya.
Polsek Loa Kulu mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam melaporkan tindak pidana narkotika dan lainnya, agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
(Aji R)
