Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (29) diamankan polisi setelah terbukti mencuri sebuah handphone dari rumah warga di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kukar, Jumat (19/9/2025)
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama A (35), warga RT 9 Loa Duri Ulu, yang kehilangan sebuah HP Oppo A3X warna merah maroon.
“Kejadian berlangsung pada selasa 9 September 2025, sekitar pukul 15.00. Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menawarkan kayu. Saat korban lengah, pelaku mengambil HP yang sedang dipegang oleh anak korban yang masih berusia 5 tahun dengan dalih ingin menelepon. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur HP tersebut,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan melaporkannya ke Polsek Loa Janan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Dwi Handono, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di RT 8 Grodek, Desa Loa Duri Ulu, pada Kamis 18 September 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan aksi pencurian di wilayah Loa Janan. Barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A3X juga berhasil diamankan,” jelas Kapolsek.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.
(Aji R)
