Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara memaparkan capaian penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 melalui agenda press release resmi pada Selasa (9/12/2025). Pemaparan tersebut disampaikan Kajari Kukar Tengku Firdaus melalui PLH Kepala Kejari Kukar Heru Widjatmiko, didampingi Kasi Intelijen Ali Mustofa serta Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) I Nyoman Wasita Triantara.
Dalam rilis tersebut, Kejari Kukar menjelaskan perkembangan penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
PLH Kepala Kejari Kukar Heru Widjatmiko menyampaikan bahwa terdapat empat perkara dalam tahap penyelidikan sepanjang tahun 2025. Keempatnya masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak. Semua perkara masih berjalan dan belum ada yang dihentikan.
Pada tahap penyidikan, Kejari Kukar menangani lima perkara. Empat perkara telah masuk tahap satu, sementara satu lainnya masih dalam proses pendalaman. Dari lima perkara tersebut, audit menemukan kerugian negara sebagai berikut:
•Rp1.545.297.018 dari perkara tersangka L.H.
•Rp2.017.834.934 dari perkara tersangka E.N.S. dkk
Angka tersebut berdasarkan audit Inspektorat Kutai Kartanegara dan laporan audit Kejati Kaltim.
Pada tahapan penuntutan, terdapat tujuh perkara yang ditangani Kejari Kukar. Empat perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara tiga perkara lainnya masih dalam proses kasasi.
Salah satu perkara terbesar adalah perkara A. dkk dengan nilai kerugian negara mencapai Rp37,23 miliar, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur.
Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 10 perkara yang telah masuk tahap eksekusi. Dari proses tersebut, negara berhasil memulihkan kerugian melalui:
•Denda: Rp150.000.000
•Uang Pengganti: Rp120.128.424
•Uang Rampasan: Rp3.555.340.500
Total pemulihan dari tahap eksekusi mencapai Rp3.874.068.934.
Secara keseluruhan, penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sepanjang tahun 2025 mencapai Rp4.155.519.673,61.
Sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian negara, Kejari Kukar melakukan asset tracing terhadap sejumlah tersangka dan terpidana. Hasilnya:
1. Tersangka I.R.
1 unit apartemen di Jakarta
7 bidang tanah di Jakarta dan Cirebon
2. Tersangka K.M.
2 bidang tanah di Kecamatan Kembang Janggut
Seluruh aset tersebut akan diproses lebih lanjut untuk kepentingan negara, termasuk potensi lelang sesuai peraturan yang berlaku.
Dari seluruh perkara tipikor yang ditangani Kejari Kukar sepanjang tahun 2025, total kerugian negara yang tercatat dalam penyidikan hingga penuntutan mencapai Rp41.690.263.169.
(Aji R)
