Apresiasi Karya Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Berikan Premi Saat Pembebasan

Petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong saat memberikan premi hasil kerja kepada warga binaan yang baru bebas
Petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong saat memberikan premi hasil kerja kepada warga binaan yang baru bebas

Onlineku.info, Tenggarong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong menyerahkan premi hasil kerja kepada warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana dan resmi menghirup udara bebas, Jumat (19/6/2026). Pemberian ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi dan kerja produktif selama mengikuti program pembinaan kemandirian di dalam lapas.

Penyerahan premi dilakukan langsung oleh petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong setelah melalui proses administrasi dan perhitungan hasil kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Premi tersebut merupakan hak warga binaan yang diperoleh dari berbagai kegiatan kerja produktif selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan bahwa pemberian premi merupakan wujud komitmen pemasyarakatan dalam menghargai hasil kerja serta produktivitas warga binaan.

Ia menegaskan, program pembinaan yang dijalankan tidak hanya berfokus pada pemberian keterampilan, tetapi juga pembentukan karakter seperti disiplin, tanggung jawab, dan kemandirian.

“Premi ini adalah hak warga binaan atas hasil kerja yang telah mereka lakukan selama mengikuti pembinaan. Harapannya, keterampilan yang diperoleh bisa menjadi bekal penting saat kembali ke masyarakat,” ujar I Wayan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembinaan kemandirian menjadi salah satu upaya penting dalam sistem pemasyarakatan untuk mempersiapkan warga binaan agar memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan setelah bebas. Dengan bekal keterampilan dan pengalaman kerja, mereka diharapkan mampu menjalani kehidupan baru secara lebih produktif serta beradaptasi kembali di lingkungan sosial.

Lapas Kelas IIA Tenggarong berharap program pembinaan yang dijalankan secara berkelanjutan dapat terus memperkuat proses reintegrasi sosial serta memberikan manfaat nyata bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidananya. (Danny)

BACA JUGA