Onlineku.Info, Samarinda – Jajaran Polsek Sungai Kunjang kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan warga. Dua pria berinisial D (41) dan B (29) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sebuah telepon genggam milik penjual BBM eceran di wilayah Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (21/01) sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan M. Said Gang Madurasa. Saat itu, korban tengah melayani pembeli BBM eceran. Ketika korban meninggalkan warung sejenak untuk mengisi bahan bakar ke kendaraan, salah satu pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil telepon genggam yang diletakkan di atas meja.
Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri tanpa menyelesaikan pembayaran BBM. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp2.500.000. Tidak terima dengan kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat (22/01/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka D (41) di kawasan Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka B (29) beberapa jam setelahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Realme C55 warna hitam, yang diketahui merupakan milik korban. Nomor IMEI pada perangkat tersebut juga telah dicocokkan dan sesuai dengan data kepemilikan korban.
Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian. Situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang terpantau aman dan kondusif.
(Aji R)

