Onlineku.Info, Tenggarong – Selain persoalan kebersihan, kondisi Taman Ulin di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga menjadi perhatian dari sisi ketertiban umum. Berbagai indikasi aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat terlihat di kawasan taman tersebut.
Di lapangan, ditemukan sejumlah hal yang memicu kekhawatiran, seperti botol minuman beralkohol, bungkus obat-obatan, hingga dugaan aktivitas pelajar yang bolos sekolah. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu fungsi taman sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma, menyebut bahwa temuan-temuan semacam itu masuk dalam kategori gangguan ketertiban umum yang menjadi perhatian pihaknya.
“Temuan seperti botol alkohol, bungkus obat, sampai indikasi anak-anak bolos sekolah di area taman itu jelas jadi perhatian. Karena itu sudah masuk kategori gangguan ketertiban umum,” ujarnya. Kamis (26/3/26).
Ia menegaskan, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Satpol PP berada di garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah (Perda). Oleh karena itu, setiap aktivitas yang menyimpang di ruang publik menjadi bagian yang harus ditangani.
Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tidak selalu bersifat represif. Satpol PP mengedepankan langkah bertahap, dimulai dari patroli dan monitoring rutin untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Kalau menemukan anak sekolah yang bolos, kami kedepankan pendekatan humanis dan pembinaan. Nanti juga kami koordinasikan dengan pihak sekolah,” jelasnya.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang sudah masuk ranah Perda, seperti konsumsi minuman beralkohol di tempat umum, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tetap ada garis yang jelas antara pembinaan dan penindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kehadiran Satpol PP tidak hanya saat terjadi masalah, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar ruang publik seperti taman tetap aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ke depan, pihaknya memastikan setiap laporan terkait kondisi di lapangan akan segera ditindaklanjuti. Ia juga mengapresiasi peran media dan masyarakat dalam menyampaikan informasi sebagai bagian dari kontrol sosial.
Di sisi lain, Arfan mengakui adanya keterbatasan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Luas wilayah pengawasan yang besar tidak sebanding dengan jumlah personel dan sarana yang tersedia.
“Rasio cakupan patroli dengan jumlah personel memang belum seimbang. Aset dan wilayah yang kami kawal sangat luas,” ungkapnya.
Meski demikian, Satpol PP Kukar tetap membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui layanan Siaga 24 jam. Warga dapat melaporkan gangguan ketertiban umum, termasuk di kawasan taman, melalui nomor 0811-4800-2424.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan agar penanganan di lapangan bisa lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.
(Jie)