Onlineku.Info, Samarinda – Jajaran Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Cendana Gang 15, Kelurahan Teluk Lerong Ulu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria bernama SN (24), warga Jalan Meranti 1 RT 16, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya berkumpul untuk membangunkan warga sahur.
“Sekitar pukul 23.00 Wita korban bersama rekan-rekannya berkumpul dengan maksud membangunkan warga untuk sahur. Namun sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku datang dari arah belakang dan langsung memukul korban menggunakan kayu ke bagian mulut, kemudian melarikan diri,” jelas AKP Ningtyas.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami patah lima gigi, bibir bagian bawah pecah, serta luka lecet di sisi kanan wajah. Merasa keberatan atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di Jalan Meranti 2A, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, permohonan visum et repertum, pemeriksaan korban dan terlapor, penangkapan dan penahanan pelaku, serta proses penyidikan lanjutan.
(Jie)
