Onlineku.Info, Tenggarong – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp400 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Tahun Anggaran 2022. Rabu (7/1/26).
Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Penyidik Pidsus. Uang tunai hasil penyitaan itu selanjutnya dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan perkara dimaksud.
Uang sebesar Rp400 juta tersebut disita dari istri tersangka berinisial EH, yang diketahui menjabat sebagai Manajer Proyek CV. Pradah Etam Jaya Cabang Kutai Kartanegara. Tersangka EH sendiri telah lebih dahulu ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kukar beberapa waktu lalu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan indikasi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang timbul dari pelaksanaan proyek factory sharing Sentra UKM Jonggon Jaya.
“Penyitaan uang tunai senilai Rp400 juta ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan sementara, perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit, bahkan mencapai miliaran rupiah,” ujar Tengku Firdaus.
Ia menegaskan, langkah penyitaan tidak hanya dimaksudkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, tetapi juga sebagai bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendorong pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak semata-mata melakukan penindakan hukum, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara. Ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Kejari Kukar memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan factory sharing Sentra UKM Jonggon Jaya masih terus berlanjut. Tim Jaksa Penyidik akan mendalami peran pihak-pihak terkait serta menelusuri aliran dana yang diduga berhubungan dengan proyek tersebut guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
(Aji R)


