Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah para tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Heru Widjatmiko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses ekspose bersama pimpinan.
“Hari ini sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” ujarnya.
Empat tersangka tersebut yaitu E.N.S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar.
S sebagai Komisaris CV P.E.J.
E.H selaku Project Manager CV P.E.J Cabang Tenggarong yang juga pemilik manfaat.
Dan A.M.A selaku Direktur Cabang CV P.E.J yang merupakan penyedia pekerjaan.
Penahanan dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.017.834.934. Program pembangunan factory sharing sendiri merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha kecil dan menengah, termasuk sektor pertanian seperti pengolahan jahe yang menjadi salah satu fokus UKM.
Heru menegaskan bahwa penanganan perkara ini sejalan dengan Renstra Kejaksaan 2025–2029 yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya pelaku UKM di desa. Karena itu, kami serius menangani kasus ini,” tegasnya.
Para tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Heru menyatakan bahwa hal tersebut masih menunggu perkembangan fakta penyidikan.
“Kita lihat nanti dari perkembangan proses penyelidikan maupun fakta di persidangan,” ujarnya.
Usai pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Samarinda.
(Aji R)