Jatanras Tangkap Pencuri Rokok Senilai Rp54 Juta dalam Waktu Kurang dari Sehari

Onlineku.Info, Kutai Timur — Upaya cepat Tim Jatanras Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko UDFBJ Mart, Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara. Tidak sampai 24 jam setelah laporan diterima, seorang pria berinisial A berhasil ditangkap berikut ratusan bungkus rokok yang dicurinya.

 

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku memanfaatkan pintu belakang toko yang tidak terkunci untuk masuk ke dalam bangunan. Ia kemudian mengambil ratusan bungkus rokok dari etalase dan memasukkannya ke delapan kantong plastik besar berwarna merah. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang tunai Rp500 ribu dari toples yang berada di meja kasir. Total kerugian yang dialami pemilik toko mencapai Rp54,68 juta.

 

Setelah laporan resmi diterima pada Jumat (14/11/2025), Tim Jatanras langsung turun melakukan penyelidikan. Tidak lama berselang, pelaku ditemukan sedang beristirahat di sebuah masjid di wilayah Sangatta Utara. Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan 647 bungkus rokok berbagai merek yang diduga kuat hasil curian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kutim beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi respon cepat personel Jatanras dalam mengungkap kasus tersebut.

 

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional dan terukur. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah Kutim,” tegasnya.

 

Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa di wilayah lain. Polres Kutai Timur mengimbau pemilik usaha untuk lebih memperhatikan keamanan toko, terutama pada malam hari, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

 

(Aji R)

BACA JUGA