DLHK Kukar Tekankan AMDAL sebagai Instrumen Penting Keberlanjutan Usaha

Kabid Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta.

 

Onlineku.Info, Kukar — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan syarat mutlak bagi setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, menjelaskan bahwa AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen utama untuk memastikan keberlanjutan suatu usaha.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat pembahasan AMDAL bersama manajemen PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN), perangkat desa, dan perwakilan masyarakat yang wilayahnya termasuk dalam rencana perkebunan perusahaan. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Bengkirai DLHK Kukar, Kamis, 11 September 2025.

“Kalau lahan tidak bisa dikuasai oleh perusahaan, tidak bisa dibebaskan, dan tidak disetujui oleh masyarakat, maka HGU tidak bisa diterbitkan,” tegas Yudiarta.

Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan AMDAL tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang disesuaikan dengan Perppu Cipta Kerja. Kajian tersebut mencakup analisis menyeluruh terhadap dampak penting dari suatu rencana usaha, termasuk aspek biogeofisik, sosial ekonomi, dan budaya.

Menurut Yudiarta, keberadaan AMDAL membantu pemerintah daerah menilai kelayakan lingkungan sebelum memberikan izin berusaha. “Harapannya, mekanisme yang telah disepakati benar-benar dijalankan karena kami punya tanggung jawab sosial. Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.

Rapat tersebut menghasilkan berita acara yang menjadi komitmen bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk mewujudkan kegiatan usaha yang ramah lingkungan serta berkeadilan sosial.
(adv/dlhk)

BACA JUGA