
Onlineku.Info, Tenggarong — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) turut menjadi narasumber dalam podcast Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar yang digelar di Lapangan Rondong Demang, Kamis, 25 September 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Expo Erau 2025, yang mengusung konsep pameran, bazar, dan dialog publik seputar pajak serta retribusi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, membahas topik mengenai retribusi sampah yang kini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, pelimpahan kewenangan pengelolaan retribusi sampah ke DLHK masih tergolong baru dan membutuhkan proses penyesuaian.
“Artinya kita tidak langsung lancar jaya. Kita tidak serta merta melakukan pengambilan retribusi dari wajib retribusi,” ujar Irawan.
Ia menambahkan, tantangan dalam pendataan wajib retribusi memerlukan kerja sama lintas perangkat daerah. DLHK, kata dia, tengah memformulasikan basis data sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif retribusi pelayanan publik.
Kategori wajib retribusi mencakup sektor komersial, nonkomersial, kegiatan keramaian, hingga limbah B3.
“Kita punya banyak objek, seperti Indomaret, Alfamart, atau warung makan di sepanjang Jalan Timbau. Semua itu menghasilkan sampah, dan datanya perlu akurat agar pemungutan tepat sasaran,” jelas Irawan.
Selain menekankan pentingnya peningkatan PAD, DLHK juga menilai bahwa kebersihan harus dipandang sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah, bukan sekadar urusan lingkungan.
Melalui koordinasi yang solid, pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong sistem retribusi yang adil dan berkelanjutan.
“Jangan sampai kategori yang dimaksud rumah makan besar, tapi kita tagihnya di kategori kecil — itu justru merugikan. Ketepatan data jadi kunci,” tegasnya.
Dengan penguatan koordinasi lintas OPD, DLHK Kukar optimistis potensi retribusi sampah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah.
(adv/dlhk)
