Perlindungan Wartawan Harus Nyata, PWI Desak Penguatan Implementasi Pasal 8 UU Pers

Onlineku.Info, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan tetap relevan untuk menjamin kemerdekaan pers. Namun, implementasinya di lapangan dinilai perlu diperkuat agar perlindungan bagi wartawan benar-benar terasa.

 

“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

 

Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai ketentuan perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan memadai.

 

Munir menegaskan, perlindungan terhadap wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Menurutnya, perlindungan itu meliputi keamanan fisik, digital, hingga pencegahan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

 

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

 

PWI menilai tantangan terbesar bukan pada teks pasal, melainkan lemahnya koordinasi antar-lembaga. Karena itu, PWI menyerahkan enam pokok pikiran kepada MK yang menekankan pentingnya sinergi Dewan Pers, aparat hukum, dan organisasi wartawan agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.

 

Menutup keterangannya, Akhmad Munir menegaskan komitmen PWI untuk terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.

 

“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkasnya.

 

Sidang uji materi ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.

 

(Aji R)

BACA JUGA