Onlineku.Info, Tenggarong – Seorang pengajar di salah satu pondok pesantren Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), berinisial MA (30), diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap beberapa santri.
Wakapolres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025), hanya berselang tiga hari setelah laporan diterima. Berdasarkan pemeriksaan, MA diduga memanggil korban ke sebuah ruangan khusus di area pesantren pada malam hari.
Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh, mulai dari mencium bibir, memegang pipi, memeluk dari belakang, hingga memaksa korban melakukan hubungan seksual.
“Biasanya setelah kegiatan selesai, korban diajak ke ruangan galeri pesantren. Di situlah tersangka melakukan aksinya,” ujar Aldy dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menuturkan dugaan tindakan tersebut sudah berlangsung sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025. Dari tujuh korban, enam di antaranya telah melapor kepada pihak berwajib.
“Kami juga mengamankan video dari ponsel pelaku sebagai barang bukti,” katanya.
Selain ponsel, polisi menyita sejumlah barang pakaian dan perlengkapan pribadi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Meski MA membantah semua tuduhan, polisi menegaskan bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup kuat.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual. Polisi masih terus mendalami kasus guna memastikan tidak adanya korban tambahan.
(Aji R)