Onlineku.Info, Tennggarong – kapolresta Kutai Kartanegara menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan emas.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MY, AH, dan RS. Aksi para pelaku dilaporkan terjadi pada Kamis (30/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di toko Cahaya Emas Baru 2, Danau Semayang Nomor 50 RT 11, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Wakapolres Kukar Kompol Aldy Harjasatya menjelaskan, modus operasi para tersangka bermula dari transaksi jual beli emas. Saat itu tersangka menjual beberapa perhiasan emas kepada korban. Selanjutnya tersangka kembali mendatangi korban dengan alasan ingin menambah pembelian emas menggunakan perhiasan tambahan.
“Perhiasan tambahan yang diberikan oleh tersangka kepada korban ternyata palsu. Bentuk luarnya emas, namun bagian dalamnya terbuat dari perak,” ungkap Wakapolres Aldy.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa empat buah perhiasan emas jenis gelang, empat buah emas jenis keroncong, dua gelang bambu, satu gelang, satu kalung rantai, enam buah perhiasan keroncong, emas kalung bambu seberat 29 gram, nota-nota pembelian, hingga cincin seberat 9,7 gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
(Aji R)

