Onlineku.Info, Samarinda – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya dengan mengamankan seorang pria berinisial RAM (22) pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu-sabu di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Satu orang terlihat diturunkan di pinggir jalan untuk memantau situasi, sementara satu orang lainnya mengendarai motor Honda Beat merah putih untuk mengambil barang yang diduga narkotika. Tim kemudian menghentikan salah satu pria yang mencurigakan dan melakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek.
Hasil penggeledahan terhadap RAM menemukan satu bungkus rokok merek Esse warna oranye yang di dalamnya berisi 10 paket kecil sabu-sabu dalam plastik bening, dengan berat total 3,03 gram.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan di rutan Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Kadiyo.
(Aji R)

