Tim Garangan Ringkus Dua Pemuda Di Loa Janan, Sita 2,1 Gram Sabu

Onlineku.Info, Kukar โ€“ Dua pemuda diringkus aparat kepolisian dari Polsek Loa Janan dalam Operasi Antik Mahakam 2025 setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Keduanya diduga hendak melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Minggu (3/8/2025) malam.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.50 WITA di Jalan Adonara RT 34 Dusun Loa Ranten. Kedua pelaku yakni M. K. (21), warga Perum Loa Janan Indah, Kota Samarinda, dan A. I. K. (23), warga Desa Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara. Polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat kotor total 2,1 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi sabu di sekitar lokasi. Tim Garangan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono langsung bergerak ke lokasi untuk penyelidikan,” terang AKP Abdillah.

Dua pemuda itu sempat mencoba menghindari petugas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio KT-4791-YH, namun berhasil dihentikan. Setelah digeledah, polisi menemukan sabu-sabu yang diakui milik M. K.

Dalam pemeriksaan, M. K. mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil “Kakak”, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pembelian dilakukan dengan sistem hutang, dan sabu akan dibayar setelah berhasil dijual.

“Salah satu pelaku, M. K., mengaku telah menjual sabu selama empat hari terakhir. Sedangkan A. I. K. bertugas mengantar menggunakan motor saat mereka mengambil barang tersebut,” jelas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya:

3 bungkus sabu seberat 2,1 gram brutto

2 pipet kaca

1 bungkus Nutrisari

1 unit sepeda motor Yamaha Mio

1 ponsel Oppo A17 warna biru

Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Polsek Loa Janan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah Loa Janan dan sekitarnya,” pungkas AKP Abdillah.

(Aji R)

BACA JUGA