Ancam Boikot Kebijakan Bupati dan Wabup, PDIP Kukar Perjuangkan Perda Pesantren

foto: Anggota DPRD Kukar Fraksi PDIP, Andi Faisal

Onlineku.Info, Tenggarong – Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III DPRD Kutai Kartanegara di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar berlangsung panas setelah Fraksi PDI Perjuangan melontarkan ancaman boikot terhadap seluruh kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kukar apabila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren tidak masuk dalam agenda pengesahan paripurna.

Pernyataan tegas itu disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara, Andi Faisal, usai mendengar penjelasan Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Taufik Hidayat, yang hadir mewakili Bupati Kutai Kartanegara dalam rapat tersebut.

“Kalau perda pesantren tidak masuk untuk paripurna hari ini, PDI Perjuangan akan memboykot segala kebijakan oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Andi Faisal di hadapan forum rapat. Senin (11/5/26).

Ia mengaku kecewa lantaran Fraksi PDI Perjuangan selama ini menjadi salah satu kekuatan utama yang mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah daerah, termasuk program Kukar Idaman Terbaik.

“Kami menyayangkan jika perda pesantren belum mendapat persetujuan, padahal pembahasannya sudah berjalan dan melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Menurut Andi Faisal, perda pesantren menjadi regulasi penting untuk memperkuat keberadaan pondok pesantren di Kutai Kartanegara, sekaligus menjadi dasar agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan bantuan APBD kepada lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Ia menyebut masih banyak pondok pesantren di Kukar yang kondisinya memprihatinkan dan belum tersentuh bantuan pemerintah akibat terkendala regulasi.

“Ada beberapa pesantren yang sama sekali tidak terawat. Kami mau membantu pondok-pondok pesantren, tapi dihalangi regulasi. Makanya perda itu penting,” katanya.

Selain itu, perda pesantren juga disebut menjadi pijakan utama bagi program beasiswa pesantren yang direncanakan berjalan pada 2026 mendatang.

“Ada beasiswa pesantren yang akan dirasakan 2026 ini, acuannya lewat mana? Ya lewat perda itu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Andi Faisal turut menyoroti absennya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) dalam rapat pembahasan. Ia menilai Kabag Kesra seharusnya menjadi penghubung antara pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Agama, organisasi keagamaan, hingga para kiai dan pengasuh pondok pesantren.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyusunan naskah akademik perda pesantren dilakukan secara swadaya tanpa menggunakan anggaran pemerintah.

“Ini murni patungan dari hati yang paling dalam teman-teman kiai, ustaz, dan pondok pesantren di Kutai Kartanegara,” ucapnya.

Andi Faisal menegaskan, apabila sejak awal pemerintah daerah menyampaikan belum siap membahas perda pesantren, maka Fraksi PDI Perjuangan mengaku tidak akan menghadiri rapat paripurna tersebut.

“Kalau tahu dari awal, ini kita boikot paripurna hari ini. Bahkan tidak usah ada paripurna sekalian,” pungkasnya.

(Jie)

BACA JUGA