Onlineku.Info, Bontang โ Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Seorang pria berinisial DMA (24), warga Kelurahan Belimbing, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian kompresor angin dan sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Kasus Pertama: Pencurian Kompresor
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Nanas Blok Y4 No. 28 BTN PKT RT 33, Kelurahan Belimbing. Korban dalam kejadian ini adalah Riki Ramadhani (33), yang kehilangan sebuah kompresor angin berwarna biru.
Menurut keterangan saksi, saat kejadian korban sedang berada di luar rumah. Saksi yang berada di dalam rumah mendengar suara benda jatuh di garasi. Ketika dicek, terlihat seorang pria tak dikenal sedang membawa kompresor tersebut keluar dari garasi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melapor ke Polres Bontang.
Kasus Kedua: Pencurian Sepeda Motor
Kasus kedua terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Denpasar 6 RT 07, Kelurahan Gunung Telihan. Korban, Supriyanto (38), melaporkan bahwa sepeda motornya yang terparkir di teras rumah telah hilang saat ia sedang tertidur.
Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya pada pukul 15.00 WITA. Adapun motor yang dicuri adalah Honda Scoopy warna merah-silver, dengan nomor polisi KT 2652 QA.
Tersangka Diamankan dan Akui Perbuatannya
Tersangka DMA akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DMA mengaku melakukan pencurian seorang diri, dan menyatakan bahwa barang hasil curian akan dijual untuk membayar utang serta mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengaku pernah terlibat dalam kasus penggelapan emas pada tahun 2023, yang sedang dalam proses penyidikan terpisah.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit kompresor angin
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah
(Nomor Polisi KT 2652 QA,)
Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 362 KUHP: tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun
Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP: pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
(Aji R)

