Penyusunan RPJMD Kukar Tahap Kedua Dimulai, Target Penetapan Perda pada 23 Desember 2025

Onlineku.Info, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memasuki tahapan kedua dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. Tahapan ini dimulai setelah pelaksanaan kick-off pada 1 Juli 2025 lalu. Forum yang digelar hari ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting dari seluruh pemangku kepentingan yang hadir. Rabu (30/7/25).

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa dokumen hasil forum ini selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD pada 1 Agustus. Salah satu tahapan krusial yang akan dilakukan adalah konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 18 Agustus, guna memastikan program yang disusun selaras dengan arah pembangunan provinsi maupun pusat.

“Setelah konsultasi, akan dilakukan revisi pada 20 hingga 23 Agustus, dilanjutkan dengan Forum Perangkat Daerah. Dalam forum tersebut, penyelarasan program oleh OPD akan difinalisasi,” ujar Sunggono.

Ia juga mengingatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyiapkan matriks, cascading, serta pohon masalah sebagaimana arahan Bupati Kukar. Hal ini bertujuan agar para kepala OPD mampu memahami secara utuh filosofi dan tujuan dari program “Kukar Idaman” yang menjadi dasar RPJMD.

Sunggono menambahkan, forum perangkat daerah menjadi momentum penting karena seluruh indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja OPD (IKD) akan dituangkan ke dalam dokumen Renstra OPD.

“Pada 4 September, kita akan melaksanakan Musrenbang RPJMD yang akan menggambarkan rencana tahapan pembangunan hingga 2030. Hasil Musrenbang akan diserahkan ke DPRD pada 21 September,” katanya.

Draft final RPJMD dijadwalkan disampaikan sekitar 13 November, pasca evaluasi pada 21 November. Sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), RPJMD harus ditetapkan dalam bentuk Perda paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, yakni pada 23 Desember 2025.

“Target penetapan RPJMD ini menjadi prioritas. Kami telah diarahkan oleh Bupati untuk mengoordinasikan seluruh entitas, termasuk stakeholder, agar penyelesaian Perda RPJMD bisa tercapai sebelum tenggat,” jelas Sunggono.

Ia juga mengungkapkan bahwa di tengah proses penyusunan RPJMD, saat ini Pemkab Kukar juga sedang menyusun RKPD 2026, yang draft KUA-PPAS-nya telah diserahkan ke DPRD. Penyelarasan antara RKPD dan RPJMD diharapkan dapat berjalan efektif dan harmonis.

Terkait regulasi, penyusunan RPJMD 2025–2030 mengacu pada beberapa ketentuan terbaru, antara lain:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah 2025–2029

Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2024 tentang RPJPD Provinsi

“RANWAL RPJMD Kukar telah selesai disusun dan disesuaikan dengan INMENDAGRI terbaru. Penyelarasan dengan arah pembangunan nasional dan daerah menjadi titik fokus utama dalam penyusunan dokumen ini,” tutup Sunggono.

 

(Aji R)

BACA JUGA