Pemuda di Kukar Diduga Langgar Perlindungan Anak, Polisi Tindak Tegas

Onlineku.Info, Bontang – Kepolisian Resort Bontang menangani kasus dugaan pelanggaran terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial AC (21), warga Desa Sambera, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban dalam kasus ini adalah anak perempuan berusia 11 tahun, yang masih duduk di kelas IV sekolah dasar.

Kejadian bermula pada Kamis, 3 Juli 2025. Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, tersangka AC diminta untuk diantar oleh korban ke tempat kerja menggunakan sepeda motor milik orang tua korban. Namun, di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke lokasi lain yang jauh dari tujuan semula.

Tersangka diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban di beberapa tempat berbeda, termasuk di sebuah pondok di kebun sawit dan rumah kosong di jalur poros Bontang–Samarinda. Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke wilayah Bontang dan ditemukan di rumah salah seorang saksi.

Pihak keluarga korban segera melapor dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjemput korban. Barang bukti yang telah diamankan antara lain:

Pakaian milik korban

Satu unit sepeda motor

Sebuah alat logam (diduga alat pertanian) yang digunakan pelaku untuk mengintimidasi

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pelaporan dini bila terjadi tindakan yang mencurigakan.

(Aji R)

BACA JUGA