Onlineku.Info, Kukar – Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025, Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.10 WITA.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Gerbang Dayaku, RT 17, Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu.
“Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujarnya.
Di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan sempat bergelut dengan Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono,
Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan bantuan anggota lain. Saat diperiksa, ditemukan empat paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,6 gram yang disimpan dalam bungkus minuman Nutrisari,” jelas Kapolsek.
Pelaku diketahui berinisial BP (38), warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari pengakuannya, sabu tersebut awalnya berjumlah lima paket, namun satu paket telah dijual kepada seseorang berinisial Reno (DPO) seharga Rp 50.000.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Oppo A15, satu bungkus rokok, satu korek api ungu, satu buah suntikan, dan satu bungkus Nutrisari.
Pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika kini kembali mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Loa Janan,” tegas Abdillah.
(Aji R)
