Kukar Siap Buka Formasi PPPK Tahap Kedua, Sunggono: Proses Rekrutmen Dilakukan dengan Transparan

Sekkertaris Daerah, Sunggono.

 

Onlineku.info, Kukar – Ribuan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Kutai Kartanegara (Kukar) kini melihat masa depan yang lebih pasti. Pemerintah Kabupaten Kukar membuka ribuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap, sebagai bagian dari transformasi birokrasi yang lebih profesional.

Langkah ini merupakan respons atas kebijakan nasional yang meniadakan status honorer dan mendorong sistem kerja berbasis kontrak. Pemerintah daerah bergerak cepat agar para THL tak kehilangan pijakan.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyebutkan bahwa proses pengangkatan dilakukan setelah melalui kajian menyeluruh terhadap kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah.

“Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil analisis kebutuhan serta pembiayaan pegawai di Kukar yang telah kami hitung secara menyeluruh,” ujarnya belum lama ini.

Ia memastikan seluruh THL yang telah bekerja minimal dua tahun hingga akhir 2023 akan diprioritaskan dalam formasi PPPK yang telah diajukan ke pemerintah pusat.

“Formasi yang kami ajukan mencapai sekitar 8.700 orang. Jumlah itu sudah kami usulkan dan kawal ke pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan,” terang Sunggono.

Meski tidak sekaligus, Pemkab Kukar memastikan bahwa tahapan seleksi dilakukan bertahap, dengan transparansi dan kehati-hatian sebagai prinsip utama.

Pada seleksi tahun 2024 lalu, sebanyak 3.870 orang dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan penempatan resmi.

“Selain itu, ada 2.200 calon PPPK yang telah disetujui Badan Kepegawaian Negara dan saat ini tinggal menunggu NIP,” kata Sunggono.

Rekrutmen tahap kedua pun sedang berlangsung dengan kuota tambahan sekitar 1.000 formasi yang akan segera diproses.

Saat ini, sebanyak 3.045 PPPK sudah aktif bertugas di berbagai unit kerja di lingkungan Pemkab Kukar.

“Dengan formasi total mencapai sekitar 8.700 PPPK, seluruh pembiayaannya ditanggung penuh oleh Pemkab Kukar,” tegas Sunggono.

Ia juga mengingatkan bahwa semua PPPK wajib menandatangani kontrak kerja sebelum dilantik. Kontrak itu berisi masa kerja dan konsekuensi atas kinerja yang ditampilkan.

“Masa kontrak antara satu hingga lima tahun. Setelahnya, akan ada evaluasi ulang yang menentukan kelanjutan kerja,” jelasnya.

Evaluasi kinerja dilakukan menggunakan sistem e-KIN, platform digital berbasis daring yang kini juga digunakan untuk memantau kinerja ASN di Kukar.

“Kalau sudah menyelesaikan kontrak lima tahun, maka keberlanjutan mereka akan dikaji ulang berdasarkan kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Namun, kata Sunggono, bagi mereka yang terus meningkatkan kompetensi dan menunjukkan kinerja baik, peluang perpanjangan akan tetap terbuka lebar.

“Selama kompetensinya terus meningkat, mereka tetap jadi prioritas,” ujarnya mantap.

Ia menyebutkan bahwa transisi ini bukan sekadar penyesuaian kebijakan, tetapi merupakan langkah serius Pemkab dalam memperkuat sistem birokrasi dan pelayanan publik.

Dengan skema PPPK, pemerintah ingin membangun birokrasi yang profesional, terukur, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Ini bukan soal status semata. Ini soal bagaimana kita membangun pelayanan yang lebih kuat dan terstruktur,” ucapnya menekankan.

Menurutnya, peralihan status ini juga memberi motivasi baru bagi para tenaga kerja untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar tak hanya mengikuti regulasi pusat, tetapi juga memberi kepastian kepada ribuan tenaga kerja lokal yang telah lama mengabdi.

“Transformasi ini harus dilihat sebagai peluang, bukan beban. Dan kami di Kukar berkomitmen penuh mewujudkannya,” pungkas Sunggono. (Adv/Diskominfo Kukar)*

BACA JUGA