Libur Khusus PSU: Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen pada Demokrasi

Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Onlineku.info, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menetapkan Sabtu, 19/4/2025 sebagai hari libur daerah khusus. Penetapan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kukar bernomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 yang dirilis pada 14 April 2025. Edaran ini berlaku untuk semua kalangan, termasuk ASN, karyawan swasta, dan buruh.

PSU Kukar digelar atas perintah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan adanya pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024. Guna menjamin hak politik seluruh warga, pemerintah mengambil langkah untuk meliburkan aktivitas kerja sehari penuh.

“Penetapan hari libur ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam PSU,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah di Tenggarong, 14 April 2025.

Edi menegaskan bahwa tidak ada pembeda antara pekerja pemerintahan dan sektor non-pemerintahan. Semuanya berhak atas waktu yang cukup untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa tekanan kerja.

“Pada hari Sabtu, 19 April 2025, ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tambahnya dalam penjelasan resmi.

Meskipun diliburkan, Edi meminta agar instansi layanan dasar seperti rumah sakit, unit pemadam kebakaran, keamanan, dan transportasi tetap menjalankan operasional. Sistem piket diminta diterapkan dengan baik agar pelayanan tidak lumpuh.

“Instansi yang bergerak di bidang pelayanan dasar tidak boleh berhenti beroperasi, maka harus diatur piket agar pelayanan tidak terganggu,” tegasnya di hadapan para kepala dinas teknis.

Khusus bagi sektor usaha, bupati juga mengingatkan pentingnya menyesuaikan jadwal kerja. Pihak manajemen perusahaan tidak diperkenankan menghalangi hak suara pekerja, termasuk buruh pabrik dan pegawai retail.

“Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur tersebut tetap berhak atas kompensasi upah lembur dan hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” jelas Edi.

Ia juga meminta pimpinan perusahaan untuk memastikan adanya fleksibilitas. Jika produksi tak bisa dihentikan, maka sistem giliran harus memungkinkan pekerja tetap mencoblos di TPS masing-masing.

Tak hanya edaran, Pemkab Kukar juga menyerukan agar kepala OPD, camat, dan lurah aktif menyosialisasikan pelaksanaan PSU. Lingkungan kerja dan masyarakat harus diedukasi agar tak ada warga yang melewatkan hari pencoblosan.

“Optimalisasi partisipasi pemilih menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua elemen untuk mendorong karyawan dan masyarakat di sekitarnya agar menggunakan hak pilih pada PSU 19 April 2025,” imbuhnya.

Edi menilai partisipasi masyarakat menjadi indikator penting dalam kualitas demokrasi lokal. Ia menegaskan bahwa PSU bukan sekadar perbaikan teknis pemilu, tetapi bentuk penghormatan terhadap suara rakyat.

Surat Edaran yang dikeluarkan juga menjadi panduan resmi bagi lembaga publik dan swasta. Tidak hanya soal peliburan, tapi juga panduan kompensasi kerja dan perlindungan hak politik pekerja.

Di sisi lain, keputusan meliburkan hari Sabtu untuk PSU mendapat sambutan positif dari banyak kalangan. Sejumlah buruh mengaku terbantu dengan kebijakan ini, karena tidak lagi khawatir kehilangan jam kerja demi mencoblos.

Sementara itu, beberapa perusahaan di Kukar mulai mengatur ulang shift kerja. Tujuannya agar kegiatan produksi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak demokratis karyawannya.

Pemerintah berharap langkah ini meningkatkan kehadiran pemilih di TPS. Sebab, rendahnya partisipasi selama pemilu seringkali dipicu oleh beban kerja dan keterbatasan waktu yang dialami pemilih.

Momentum PSU dinilai penting untuk memperbaiki proses Pilkada yang sebelumnya dinilai bermasalah. Mahkamah Konstitusi telah memberikan instruksi agar wilayah tertentu di Kukar mengulang proses pemungutan suara.

Dengan penetapan hari libur daerah ini, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa pelaksanaan PSU benar-benar inklusif. Tak ada alasan logistik, pekerjaan, atau kurangnya sosialisasi yang membuat warga absen dari TPS.

“Kami tidak ingin ada warga yang tak bisa memilih hanya karena alasan pekerjaan atau tidak tahu ada PSU. Libur daerah ini adalah bukti bahwa hak politik warga adalah prioritas,” ujar Edi menutup arahannya.

Dengan demikian, hari Sabtu bukan hanya menjadi hari libur, tetapi juga hari penting dalam perjalanan demokrasi Kukar. Pemerintah berharap, semangat kebersamaan ini mampu memperkuat fondasi kepercayaan publik terhadap proses pemilu. (Adv/Diskominfo Kukar)*

BACA JUGA