Onlineku.Info, Tenggarong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan keras, senjata tajam, barang elektronik, hingga barang lainnya. Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), dengan diikuti sembilan kejaksaan negeri dan dipimpin oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Selain pemusnahan, dilakukan pula pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intel Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan kepada masyarakat.
“Ini dalam rangka memberikan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Dermawan.
Di wilayah Kukar, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.300,10 gram dan ganja seberat 1.333,3 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 249 butir obat-obatan keras jenis double L.
Pemusnahan juga mencakup 22 buah senjata tajam, 93 unit barang elektronik, serta 663 buah barang lainnya.
Sementara itu, barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak meliputi sejumlah kendaraan bermotor, yakni Honda Vario, Honda CBR, dan Yamaha Fazio, serta 28 keping kayu.
Dermawan menjelaskan, pemusnahan maupun pengembalian barang bukti dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun pengembalian sebelum putusan berkekuatan hukum tetap hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan, seperti melalui mekanisme pinjam pakai.
“Barang bukti yang sudah dimusnahkan maupun dikembalikan ini semuanya sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kegiatan tersebut mencakup 158 perkara dalam periode April hingga Agustus 2026.
Dermawan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin untuk memastikan penanganan barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti. Ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Jie)