Polisi Tangkap Warga Pulau Pinang, Sabu Disembunyikan dalam Kaleng Rokok

Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial PS (30), warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, harus berurusan dengan hukum setelah aparat Polsek Kembang Janggut menemukan puluhan paket sabu di rumahnya, Minggu malam 3/8/2025 sekitar pukul 19.50 Wita.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang merasa terganggu dengan dugaan aktivitas narkotika di sekitar lingkungan mereka.

“Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kami melakukan penyelidikan dan mengarah ke rumah PS. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Pujito, Selasa (5/8/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 10 paket kecil narkotika jenis sabu seberat total 6,52 gram bruto. Barang terlarang itu disimpan tersangka di dalam sebuah kaleng rokok hitam merek Dji Sam Soe.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu timbangan digital, satu unit ponsel Infinix berwarna emas, plastik klip bening, sendok takar, beberapa plastik kosong, serta potongan kardus dengan tulisan angka “2” dan “5”.

AKP Pujito menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025 yang menyasar wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba.

“Langkah ini adalah wujud komitmen kami dalam memerangi narkoba di wilayah Kembang Janggut. Kami ingin memastikan bahwa lingkungan masyarakat tetap aman dan generasi muda tidak terjerumus,” tegasnya.

Saat ini PS telah ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah.

(Aji R)

BACA JUGA