APBD-P Kukar 2026 di Ujung Waktu, Paripurna Batal Tak Penuhi Kuorum

Suasana sebelum Rapat Paripurna dibatalkan karena tidak kuorum (Jie/Onlineku.Info)

Onlineku.Info, Tenggarong – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 batal dilanjutkan karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum. Selasa (29/9/26) malam.

 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono. Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.

 

Ahmad Yani menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPRD Kukar, paripurna dengan agenda pengesahan Raperda membutuhkan kehadiran dua pertiga anggota DPRD atau sebanyak 30 orang.

 

Namun, dalam rapat tersebut jumlah anggota yang hadir secara langsung hanya berkisar 25 hingga 27 orang. Sementara, terdapat sekitar tujuh anggota yang mengikuti rapat melalui Zoom.

 

“Kalau dihitung sebenarnya dengan yang lewat Zoom itu kan bisa kuorum. Tetapi di tata tertib kita tidak mengenal kehadiran lewat Zoom itu dihitung sebagai hitungan kehadiran, hitungan memenuhi kuorum,” ujar Ahmad Yani.

 

Menurutnya, tata tertib secara jelas mengatur jumlah anggota DPRD yang hadir secara langsung dalam memenuhi persyaratan kuorum. Karena itu, kehadiran melalui Zoom tidak dapat dimasukkan dalam penghitungan kuorum untuk agenda tersebut.

 

“Kursinya kan ada di DPRD, bukan kursinya ada di balik layar. Kan tidak bisa,” katanya.

 

Ahmad Yani menegaskan, pihaknya tidak ingin memaksakan jalannya paripurna karena agenda tersebut berkaitan dengan pengesahan APBD-P yang menyangkut kepentingan masyarakat.

 

“Karena ini adalah pengesahan APBD, ya tentu harus hati-hati. Kalau tidak kuorum kan tidak mungkin kita gadaikan hak rakyat yang terwakili oleh anggota DPRD,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, ketentuan kuorum untuk agenda pengesahan Raperda berbeda dengan paripurna lainnya. Untuk agenda di luar Raperda, ketentuan 50 persen plus satu dapat diterapkan. Namun, khusus pengesahan Raperda, dibutuhkan kehadiran dua pertiga anggota DPRD.

 

“Kalau paripurna di luar Raperda itu kan 50 plus satu bisa dilaksanakan, artinya cukup 23 orang saja yang hadir. Tetapi kalau terkait dengan pengesahan Perda, ini kan butuh kuorum yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

 

Tidak terpenuhinya kuorum membuat rapat paripurna akhirnya batal dilanjutkan. Situasi tersebut juga diwarnai ketegangan dan kekecewaan dari sebagian anggota DPRD.

 

Terkait ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD, Ahmad Yani mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan masing-masing anggota.

 

“Alasan tidak hadir ya enggak tahu juga kami. Itu kan hak masing-masing anggota DPRD,” katanya.

 

Sebelumnya, pimpinan DPRD telah meminta pimpinan fraksi dan Badan Kehormatan untuk mengomunikasikan kepada seluruh anggota agar hadir dalam agenda tersebut.

 

“Kita sudah minta kemarin supaya seluruh anggota DPRD itu bisa hadir pada saat paripurna. Karena ada hitungan kuorum, tidak kuorum, itu intinya,” ujarnya.

 

Rapat kemudian dijadwalkan kembali untuk dilanjutkan pada Rabu (30/9/2026). Waktu tersebut menjadi krusial karena pengesahan APBD-P Kukar 2026 ditargetkan paling lambat pada tanggal tersebut.

 

“Besok itu harus disetujui APBD-nya. Cuma tinggal apakah nanti bisa terlaksana dengan baik, termasuk kuorum atau tidak kuorum,” kata Ahmad Yani.

 

Ia mengingatkan, apabila pengesahan APBD-P tidak dapat dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tidak dapat disahkan.

 

“Kalau besok tidak ada pengesahan APBD berarti kan tidak ada APBD Perubahan untuk tahun 2026. Itu intinya,” tegasnya.

 

Karena itu, Ahmad Yani berharap seluruh anggota DPRD dapat hadir dalam rapat paripurna lanjutan agar proses pengesahan dapat berjalan sesuai ketentuan.

 

“Kita harap kerja sama yang baik seluruh anggota DPRD bisa betul-betul berjalan. Mengingat sumpah dan janji jabatan itu penting, sehingga harus hadir di forum paripurna karena ini adalah pertanggungjawaban kepada rakyat,” pungkasnya.

 

(Jie)

BACA JUGA