40,83 Gram Sabu Disita dari Rumah di Kombeng, Seorang Perempuan Diamankan

Onlineku.Info, Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang perempuan berinisial S alias EW dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng, Minggu (6/9/2026) dini hari.

 

Penindakan yang dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui penyelidikan di lapangan.

 

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar IPTU Erwin Susanto.

 

Saat diamankan, tersangka disebut berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

 

Lima paket ditemukan di atas meja, sedangkan satu paket lainnya berada di lantai kamar. Dari keseluruhan barang bukti tersebut, polisi mencatat berat total sabu mencapai 40,83 gram.

 

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Samsung warna biru, satu unit timbangan digital merek Fleco, 15 plastik klip, serta satu buah sendok takar dari sedotan warna hitam.

 

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan, serta satu perangkat alat hisap beserta pipet kaca.

 

“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari narkotika yang diduga sabu, timbangan digital, plastik klip, alat takar, telepon seluler, uang hasil penjualan hingga perangkat alat hisap,” kata IPTU Erwin.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E. Barang itu diduga diletakkan atau dijejak di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

 

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

IPTU Erwin menegaskan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap sumber narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.

 

“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 6 September 2026.

 

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba.

 

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegas IPTU Erwin.

 

(Jie)

BACA JUGA