Onlineku.Info, Tenggarong – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi honorarium tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Tahun Anggaran 2023–2025 ke tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut dilakukan bersama Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur melalui join investigation guna mengoptimalkan pengungkapan perkara.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah dilakukan sejak 2 Juli 2026. Hingga kini, penyidik masih berfokus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Per 2 Juli lalu kami telah meningkatkan penanganan perkara terkait honor non-ASN ke tahap penyidikan. Saat ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Kaltim, khususnya Subdit Tipikor, dan melakukan join investigation,” ujar Khairul, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan di Kantor Disdikbud Kukar merupakan bagian dari rangkaian penyidikan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Untuk penyitaan yang dilakukan di Disdikbud Kukar, barang bukti yang diamankan berupa dokumen. Secara rinci nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut,” jelasnya.
Khairul menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses pendalaman hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Temuan BPK menjadi awal kami bergerak. Untuk sementara fokus penyidikan masih di Disdikbud Kukar. Setelah gelar perkara di Polda Kaltim, saat ini penanganannya dilakukan bersama melalui join investigation,” katanya.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, hingga saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Belum ada tersangka. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan,” pungkas Khairul.
(Jie)
