Sindikat Sabu di Balikpapan Terbongkar, Polisi Temukan Modus Baru Gunakan Kentang sebagai Kamuflase

IMG-20260724-WA0062
IMG-20260724-WA0062

Onlineku.info, Balikpapan โ€“ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, dua orang yang diduga terlibat dalam sindikat sabu diamankan setelah penyidik membongkar modus kamuflase yang menggunakan kentang untuk mengecoh aparat.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial NU dan IN. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir dua kilogram sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap IN di sebuah apartemen kawasan Gunungsari, Balikpapan, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah sabu serta satu paket yang sekilas tampak seperti narkotika seberat sekitar satu kilogram. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, paket tersebut ternyata hanya berisi kentang yang dibentuk menyerupai bungkusan sabu.

Menurut Romylus, cara tersebut sengaja digunakan pelaku untuk mengalihkan perhatian aparat apabila sewaktu-waktu dilakukan penindakan.

“Pelaku membuat paket palsu yang menyerupai sabu. Setelah diperiksa, isinya ternyata kentang. Modus seperti ini baru kami temukan dan diduga digunakan untuk mengecoh petugas saat proses pengiriman maupun penyimpanan barang,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Meski sempat mencoba mengelabui penyidik, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Tim Ditresnarkoba kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi penyimpanan sabu yang sebenarnya.

Barang bukti narkotika ditemukan di kawasan Batu Ampar, Balikpapan, dengan metode dead drop, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak lain tanpa harus bertemu langsung.

Dari pengembangan itu, polisi turut mengamankan NU yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran sabu dalam jaringan tersebut. Penangkapan dilakukan di Kota Samarinda.

Selain hampir dua kilogram sabu, penyidik juga menyita sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan bisnis narkotika.

Romylus menegaskan, pengungkapan ini belum berakhir. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup. (*)

BACA JUGA