
Onlineku.Info, Kukar — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 36 aduan terkait dugaan pencemaran lingkungan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 20 pengaduan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut, termasuk dua yang masih berada pada tahap verifikasi awal.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, Pramudia Wisnu, menjelaskan bahwa setiap laporan tidak otomatis dianggap pelanggaran. “Kami terlebih dahulu melakukan verifikasi dan pengumpulan bukti untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya. Tim DLHK meninjau lokasi dan menilai aspek pengelolaan lingkungan yang diduga menjadi sumber pencemaran sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan bersifat administratif, mulai dari kewajiban memperbaiki dampak yang ditimbulkan hingga pemberian ganti rugi apabila ditemukan kerugian akibat pencemaran. “Adapun sanksinya bisa berupa perbaikan atau ganti rugi,” jelas Wisnu.
Ia menambahkan, meningkatnya jumlah aduan masyarakat menunjukkan kepedulian publik terhadap isu lingkungan semakin membaik, sekaligus menjadi tantangan bagi DLHK untuk menanganinya secara profesional dan transparan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas lingkungan, karena laporan warga sering menjadi pintu awal mengetahui potensi pencemaran yang tidak terpantau.
Wisnu mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Ia berharap kesadaran semua pihak, baik warga maupun pelaku usaha, meningkat sehingga pengawasan dan penegakan aturan lingkungan berjalan sebagai bentuk komitmen bersama untuk keberlanjutan sumber daya alam di Kutai Kartanegara. (adv/dlhk)
