Kurangi Emisi, Kukar Mulai Susun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan

foto: Consultant Palm Oil Solidaridad Indonesia Wiliastra Danny

Onlineku.Info, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai menyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) periode 2025–2029 sebagai langkah memperkuat kontribusi sektor perkebunan dalam upaya pengendalian perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca.

 

Penyusunan dokumen tersebut diawali dengan pertemuan yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026), sekaligus menjadi tahap awal pembentukan Tim Formatur yang nantinya bertugas merumuskan kebijakan dan langkah operasional RAD KSB di tingkat daerah.

 

Consultant Palm Oil Solidaridad Indonesia, Wilistra Danny, menjelaskan bahwa sektor kelapa sawit memiliki posisi penting dalam mendukung agenda mitigasi perubahan iklim. Menurutnya, aktivitas manusia dan kegiatan ekonomi yang menghasilkan emisi gas rumah kaca harus diimbangi dengan langkah nyata untuk menekan laju peningkatan temperatur bumi.

 

“Semakin banyak emisi yang dilepaskan ke atmosfer, maka semakin besar pula potensi kenaikan suhu bumi. Karena itu, sektor perkebunan kelapa sawit perlu mengambil peran aktif dalam upaya pengurangan emisi,” ujar Wilistra.

 

Ia mengatakan, emisi yang terus menumpuk di atmosfer dapat memicu kenaikan suhu global dan berdampak pada kehidupan manusia maupun keberlangsungan ekosistem. Karena itu, industri sawit perlu mengambil peran aktif dalam upaya pengurangan emisi.

 

Wilistra menjelaskan bahwa komunitas internasional melalui Kesepakatan Paris telah menyepakati target menjaga kenaikan suhu bumi agar tidak melampaui 2 derajat Celsius dibandingkan masa praindustri, bahkan diupayakan berada pada batas maksimal 1,5 derajat Celsius.

 

“Target ini hanya bisa dicapai apabila seluruh sektor, termasuk perkebunan, ikut terlibat dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” katanya.

 

Untuk mencapai sasaran tersebut, terdapat dua strategi utama yang dijalankan yakni mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Mitigasi dilakukan dengan mengurangi sumber emisi maupun meningkatkan penyerapan karbon dari atmosfer, sedangkan adaptasi berfokus pada kemampuan masyarakat menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim yang telah terjadi.

 

Menurutnya, perubahan suhu yang semakin dirasakan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu bukti nyata bahwa perubahan iklim merupakan persoalan global yang memerlukan keterlibatan seluruh sektor, termasuk perkebunan kelapa sawit.

 

Ia menambahkan, tantangan terbesar bukan hanya pada penyusunan regulasi, tetapi juga pada implementasi kebijakan di lapangan. Oleh karena itu, keberadaan RAD KSB diharapkan mampu menjadi panduan operasional agar berbagai kebijakan nasional dapat diterapkan secara efektif hingga tingkat daerah dan pelaku usaha.

 

“Yang menjadi tantangan bukan hanya menyusun regulasi, tetapi bagaimana kebijakan itu benar-benar bisa diterapkan di lapangan dan memberikan dampak nyata,” tambahnya.

 

Sementara itu, Country Manager Solidaridad Indonesia, Yeni Fitriyanti, menekankan pentingnya inventarisasi emisi dilakukan secara komprehensif di sektor perkebunan. Pendataan tersebut tidak hanya mencakup emisi langsung dari aktivitas usaha, tetapi juga penggunaan energi serta emisi yang berasal dari rantai pasok.

 

“Inventarisasi emisi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari emisi langsung, penggunaan energi hingga emisi yang berasal dari rantai pasok,” ujar Yeni.

 

Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, seluruh aksi mitigasi dari sektor perkebunan nantinya akan tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang dikelola pemerintah pusat.

 

Adapun pencatatan kepemilikan serta transaksi unit karbon fisik dilakukan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

 

“Seluruh aksi mitigasi yang dilakukan nantinya akan tercatat dalam SRN PPI, sementara pencatatan unit karbon fisik dilakukan melalui SRUK di bawah pengawasan OJK,” jelasnya.

 

Melalui penyusunan RAD KSB 2025–2029, Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan mampu memperkuat peran sektor kelapa sawit dalam mendukung target penurunan emisi nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada komoditas tersebut.

 

(Jie)

BACA JUGA