Polres Kutim Sita 6.725 Liter Pertalite dari Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi

foto: barang bukti sitaan bbm (ist/*)

Onlineku.Info, Sangatta – Upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur. Terbaru, aparat kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan penimbunan dan distribusi ilegal BBM jenis Pertalite di beberapa wilayah di Kabupaten Kutai Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Keempatnya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari sejumlah laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa empat unit kendaraan roda empat, terdiri dari satu mobil Daihatsu Sigra dan tiga unit pick up Grand Max. Polisi turut menyita sekitar 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen berbagai ukuran.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena dinilai merugikan masyarakat dan negara.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara,” tegas AKP Rangga Asprilla Fauza.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik distribusi BBM subsidi secara ilegal di wilayah Kutai Timur.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.

“Para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menampungnya ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” ungkap Iptu Rizky Alief Dharmawan.

Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan ataupun pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi karena selain melanggar hukum juga merugikan masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(Jie)

BACA JUGA