Onlineku.Info, Tenggarong – Sebanyak 21 warga Kutai Kartanegara (Kukar) harus menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada Rabu (10/9/2025). Kasus tersebut merupakan hasil penindakan tegas Satpol PP Kukar terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).
Dari jumlah itu, dua terdakwa diketahui sebagai pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap melanggar aturan berjualan, sedangkan 19 orang lainnya terbukti memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Pelanggaran terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Tenggarong, Kota Bangun, Kembang Janggut, Muara Jawa, hingga Samboja.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menyebutkan penertiban dilakukan melalui operasi yustisi yang melibatkan berbagai pihak.
“Di Muara Jawa, Samboja, dan Loa Janan, kami bekerja sama dengan Otorita IKN untuk memperketat pengawasan. Tujuannya agar wilayah sekitar IKN tetap kondusif,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, enam terdakwa dijatuhi pidana denda, sementara 15 lainnya menerima hukuman bersyarat atau percobaan. Jika tidak mampu membayar denda, mereka wajib menjalani pidana kurungan sesuai ketetapan hakim.
Awang menegaskan, langkah ini diambil bukan semata penindakan, tetapi juga pembelajaran hukum bagi masyarakat.
“Menjual miras tanpa izin adalah pelanggaran serius. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera agar masyarakat patuh aturan,” tegasnya.
Satpol PP Kukar memastikan kegiatan operasi yustisi akan terus digelar secara berkala untuk menekan pelanggaran Perda sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
(Aji R)


