Onlineku.Info, Tenggarong — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara memastikan tenaga guru non-ASN tetap mendapatkan perlindungan hingga akhir 2026, menyusul kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK). Hasilnya, regulasi tersebut tidak menghentikan peran guru non-ASN secara langsung, melainkan menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga Desember 2026.
“Regulasi ini justru melindungi tenaga guru non-ASN, termasuk kepala sekolah, agar hak-haknya tetap terpenuhi sampai akhir 2026,” ujarnya. Selasa (5/5/26).
Untuk mengantisipasi kekurangan tenaga pengajar, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah, salah satunya mendorong pembukaan formasi aparatur sipil negara (ASN) bagi guru.
Selain itu, Disdikbud juga menyiapkan skema Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP) sebagai solusi sementara sebelum formasi ASN tersedia.
“Dalam skema ini, guru direkrut melalui sistem e-katalog dan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga prosesnya lebih terstruktur dan sesuai kebutuhan sekolah,” kata Heriansyah.
Ia menjelaskan, pembiayaan dalam skema PJLP tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa, menyesuaikan aturan batas maksimal belanja pegawai dalam APBD sebesar 30 persen.
Dari sisi kesejahteraan, standar penggajian mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan skema pembayaran 13 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR). Guru juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS atau asuransi.
Heriansyah menegaskan, skema tersebut bukan bentuk privatisasi pendidikan, melainkan langkah transisi untuk tetap mengakomodasi tenaga non-ASN sambil menunggu peluang pengangkatan sebagai PPPK atau PNS.
“Ini bukan mengarah ke swasta, tetapi solusi sementara dalam masa transisi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para guru non-ASN agar tidak panik menyikapi kebijakan tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, tetap berkomitmen mencari solusi jika terjadi kekurangan guru.
“Kami minta tidak perlu panik. Hak-hak tetap diperhatikan,” ujarnya.
Di sisi lain, para guru diingatkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem, termasuk melengkapi administrasi seperti NIB serta meningkatkan kompetensi.
“Rekrutmen berbasis kebutuhan dan kompetensi akan menjadi faktor utama ke depan,” tambahnya.
Penerapan skema PJLP akan difokuskan pada sekolah negeri yang mengalami kekurangan tenaga pengajar, terutama akibat pensiun. Sementara sekolah swasta tetap menjalankan mekanisme rekrutmen masing-masing.
“Prioritas kami adalah memastikan kebutuhan guru di sekolah negeri terpenuhi,” pungkasnya.
(Jie)

