Onlineku.Info, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi resmi atas polemik anggaran renovasi rumah jabatan (rujab) gubernur yang mencapai Rp25 miliar. Penjelasan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Selasa, 5 Mei 2026.
Kepala Diskominfo Kaltim sekaligus juru bicara Pemprov, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar di publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan kursi pijat dengan nilai Rp125 juta. Faisal menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan rencana anggaran dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), bukan nilai realisasi pembelian.
“Di SiRUP itu sifatnya rencana. Bisa dilaksanakan, bisa juga berubah. Angka Rp125 juta itu untuk dua unit, bukan satu unit,” ujarnya.
Ia menyebutkan, harga riil kursi pijat yang digunakan berada di kisaran Rp47 juta per unit. Selain itu, pengadaan tersebut berada di bawah kewenangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan Biro Umum.
Faisal juga memastikan bahwa seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta telah melalui pemeriksaan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pertanggungjawaban sudah sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Terkait pernyataan Gubernur Rudy Mas’ud yang sempat menyebut akan menanggung secara pribadi fasilitas tertentu seperti kursi pijat dan akuarium air laut, Faisal menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset daerah.
“Begitu barang sudah menjadi aset, tidak bisa dibeli secara pribadi atau dilelang kembali,” ujarnya.
Ia juga membandingkan dengan pembatalan pengadaan kendaraan dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar jenis Range Rover Autobiography. Menurutnya, pembatalan tersebut dimungkinkan karena proses pekerjaan belum selesai dan pihak ketiga bersedia menerima kembali.
“Kalau mobil itu pembatalan karena pekerjaan belum selesai. Sementara kursi pijat sudah selesai dan menjadi aset, sehingga tidak bisa dibatalkan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas polemik yang berkembang, Pemprov Kaltim berencana mengalihkan penggunaan fasilitas tersebut ke Hotel Atlet yang kini telah dikomersialkan menjadi Hotel Claro Pandurata.
“Atas inisiatif gubernur, kursi pijat dan fasilitas terkait akan dialihkan penggunaannya ke Hotel Claro,” katanya.
Selain itu, Faisal juga menanggapi sorotan terhadap anggaran laundry dalam SiRUP sekitar Rp420 juta. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung operasional seluruh fasilitas rujab, bukan hanya untuk kepentingan pribadi kepala daerah.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang.
“Kami juga punya hak jawab. Karena itu klarifikasi ini penting agar publik mendapatkan informasi yang utuh,” tegasnya.
Jumpa pers tersebut turut menghadirkan Plt Kabiro Umum Setda Provinsi Kaltim, Astri Intan Nirwany, dan dihadiri puluhan perwakilan media cetak, radio, maupun televisi.
(Jie)

