Onlineku.Info, Tenggarong — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pemerintah daerah menyepakati penyesuaian skema penghasilan bagi tenaga kesehatan dengan menghapus sistem jasa pelayanan (jaspel) dan mengintegrasikannya ke dalam Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kamis (30/4/26).
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan aturan yang berlaku, di mana tidak diperbolehkan adanya penggandaan komponen penghasilan antara jaspel dan TPP.
“Secara regulasi, tidak boleh ada double account antara jaspel dan TPP. Maka solusinya adalah penyesuaian TPP agar mendekati pendapatan sebelumnya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Namun demikian, ia mengakui adanya penurunan pendapatan bagi sebagian tenaga kesehatan, dengan selisih berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Meski begitu, DPRD memastikan kondisi tersebut menjadi perhatian dan akan diupayakan penyesuaian ke depan seiring membaiknya kemampuan keuangan daerah.
“Kalau APBD sudah kembali normal, tentu ada peluang peningkatan TPP. Kami optimis pemerintah daerah tidak akan memberatkan tenaga kesehatan,” tambahnya.
Selain persoalan penghasilan, DPRD juga menyoroti beban kerja tenaga kesehatan, terutama dalam pelaksanaan layanan puskesmas 24 jam.
Andi Faisal mengungkapkan, banyak tenaga kesehatan harus bekerja hingga 10–11 jam per hari dan kembali bertugas keesokan harinya, yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan.
“Kalau dipaksakan 24 jam tanpa dukungan SDM yang cukup, itu berisiko. Pelayanan bisa tidak maksimal,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, DPRD meminta Dinas Kesehatan segera melakukan kajian menyeluruh terkait pola pelayanan puskesmas. Kajian akan melibatkan tenaga medis seperti dokter, perawat, dan bidan, dengan mempertimbangkan ketersediaan SDM, fasilitas, serta kondisi wilayah.
Nantinya, hasil kajian akan menentukan klasifikasi layanan puskesmas, apakah tetap 24 jam, 12 jam, atau hanya sampai sore hingga malam hari. Selain itu, juga dimungkinkan adanya penambahan tenaga kesehatan di wilayah yang membutuhkan.
Lebih lanjut, Andi juga menegaskan bahwa pelaksanaan layanan puskesmas 24 jam tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Kukar dan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Tidak semua puskesmas harus 24 jam. Semua harus berbasis kajian dan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sektor kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah sehingga kebijakan yang diambil harus tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau berbicara kesehatan, tidak ada kata tidak bisa. Yang penting masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal,” pungkasnya.
(Jie)