9 Orang Diamankan dalam Kasus Maut Tabang, Keributan Berawal dari Penghadangan

Rilis Polres Kukar tentang pengeroyokan di Tabang (ist/*)

Onlineku.Info, Tenggarong – Kasus kematian I di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya menemui titik terang. Polisi memastikan kematian tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 5 Agustus 2026.

 

Dalam perkara ini, sebanyak sembilan orang telah diamankan. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan I meninggal dunia dan L mengalami luka-luka.

 

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengungkap kronologi perkara tersebut saat rilis di Ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Senin (10/8/2026).

 

Menurutnya, peristiwa bermula ketika sejumlah orang berkumpul di sebuah warung makan di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, sekitar pukul 20.00 Wita.

 

Sekitar pukul 21.00 Wita, L dan I melintas di depan warung menggunakan dua sepeda motor. Salah satunya Yamaha WR berwarna biru dengan knalpot brong, sementara satu kendaraan lainnya Honda Win.

 

Kedua korban disebut beberapa kali melintas di depan warung, bahkan sempat berhenti di sekitar lokasi. Kondisi tersebut kemudian memicu emosi orang-orang yang berada di dalam warung.

 

Polisi menyebut para terduga pelaku menilai kedua korban berada dalam pengaruh minuman keras. Penilaian itu didasarkan pada kondisi saat kejadian serta keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan.

 

Situasi semakin memanas ketika salah seorang terduga pelaku berinisial MF hendak pulang dari warung.

 

Dalam perjalanan, MF diduga dihadang oleh L dan I. MF kemudian kembali ke warung dan meminta AP untuk ikut mendatangi kedua korban.

 

Setelah kembali ke lokasi, terjadi pemukulan terhadap L. Rekan-rekan MF dan AP yang sebelumnya berkumpul di warung kemudian menyusul karena khawatir terjadi sesuatu terhadap keduanya.

 

Di lokasi tersebut, kekerasan secara bersama-sama terhadap L dan I kemudian terjadi.

 

Polisi menyebut aksi tersebut dipicu emosi para terduga pelaku setelah mengetahui MF dihadang oleh kedua korban yang dianggap berada dalam pengaruh minuman keras.

 

“Motif tersangka melakukan perbuatan pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dan mengakibatkan meninggalnya orang, yaitu mendengar rekannya MF diadang oleh kedua korban yang dianggap dalam pengaruh minuman keras pada saat pulang ke rumah,” kata Khairul.

 

Setelah kejadian, kedua korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Namun, I dinyatakan meninggal dunia, sedangkan L mengalami luka-luka.

 

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah muncul aksi massa pada Sabtu (8/8/2026). Sejumlah warga mendatangi lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara kematian I.

 

Salah satu lokasi yang didatangi massa adalah warung makan tempat para terduga pelaku berkumpul sebelum kejadian. Warung tersebut kemudian dibakar.

 

Aksi itu sempat terekam dalam video dan beredar di media sosial. Massa juga mendesak kepolisian memberikan kejelasan terkait kematian I dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian tersebut.

 

Hasil olah tempat kejadian perkara sebelumnya tidak menemukan bukti maupun petunjuk yang mengarah pada kecelakaan lalu lintas sebagai penyebab kematian I.

 

Dari pemeriksaan saksi, penyidik justru menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana pengeroyokan.

 

Perkara tersebut kemudian dikembangkan bersama oleh Polsek Tabang, Satreskrim Polres Kukar dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

 

Pada Minggu (9/8/2026), tim gabungan melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Sebanyak sembilan orang akhirnya diamankan dari tiga wilayah berbeda.

 

Tiga orang, yakni AP, MF dan AFA, diamankan di Samarinda.

 

Kemudian empat orang lainnya, HM, JAP, P dan F yang masih di bawah umur, diamankan di Kecamatan Tabang.

 

Sementara dua orang lainnya, MA dan ANM, diamankan di Kecamatan Tenggarong.

 

Kesembilan orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama yang mengakibatkan kerusakan barang, luka hingga kematian.

 

Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 12 tahun penjara.

 

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar juga telah mendatangi Desa Bila Talang untuk menemui sejumlah tokoh masyarakat dan keluarga korban.

 

Ia memastikan proses hukum dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.

 

Khairul turut meminta masyarakat Tabang menahan diri dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.

 

“Saya ingin ke depan hal-hal ini tidak terulang. Kami juga memohon maaf kalau penanganan Polsek terlambat karena keterbatasan personel. Saya juga memohon masyarakat bisa menahan diri dan jangan gampang terpancing berita yang belum jelas kebenarannya,” tutur Khairul.

 

Ia memastikan situasi keamanan di wilayah Tabang saat ini telah kondusif dan kepolisian akan terus memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Jie)

BACA JUGA