Onlineku.info, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
Penandatanganan yang digelar di Pendopo Odah Etam, Rabu (13/8/2025), dilakukan oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus.
Bupati Aulia menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin sebelumnya.
“Dengan penandatanganan ini, kami berharap potensi pelanggaran hukum bisa dicegah sedini mungkin,” ujarnya.
Menurutnya, kesepakatan tersebut tak hanya meliputi pemberian pendapat atau pendampingan hukum, tetapi juga peningkatan kompetensi teknis bagi aparatur di lingkungan Pemkab Kukar. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di bidang perdata dan TUN.
Sementara itu, Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan mencakup proses litigasi maupun non-litigasi.
“Kami bisa mewakili pemerintah daerah jika menghadapi gugatan pihak ketiga di pengadilan, atau menyelesaikannya secara non-litigasi seperti mediasi,” jelasnya.
Firdaus menambahkan, pihaknya juga memberikan bantuan hukum terkait penggunaan aset, struktur bangunan, belanja modal, hingga pengadaan barang dan jasa. Di bidang intelijen, Kejari Kukar memiliki instrumen Pengamanan dan Pengawalan Proyek Strategis (PPS) untuk memastikan kegiatan strategis berjalan sesuai kontrak.
“Kami hadir untuk memastikan proyek strategis yang ditetapkan Bupati Kukar berjalan tepat sasaran,” tegasnya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah strategis memperkuat aspek hukum, meningkatkan transparansi, dan menjamin pembangunan di Kukar berjalan sesuai aturan.
(Aji R)
