40 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Sejumlah Lokasi, Seorang Pria Diamankan Polisi

Onlineku.Info, Kutai Timur – Kecurigaan terhadap gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, mengantarkan polisi pada pengungkapan dugaan kasus narkotika.

 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial HJA alias A pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Dari hasil penindakan dan pengembangan, polisi menemukan total 40 paket plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,89 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar Gang Rukun.

 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Tak lama berselang, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh.

 

“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” ujar Iptu Erwin Susanto.

 

Saat diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Sejumlah paket yang diduga berisi sabu ditemukan tersimpan di beberapa bagian pakaian serta di dalam bungkus rokok.

 

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi lain berdasarkan keterangan tersangka. Petugas menuju ujung jalan cor Gang Rukun dan menemukan satu paket yang diduga sabu disembunyikan di bawah batu.

 

Tidak berhenti di lokasi tersebut, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di kawasan Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara.

 

Di area dapur rumah, petugas menemukan sebuah tas berwarna hijau yang tergantung. Dari dalam tas tersebut, kembali ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika.

 

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan **40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 18,89 gram**, termasuk plastik pembungkusnya.

 

Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya puluhan sedotan, telepon genggam, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek, serta satu unit sepeda motor.

 

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan peredaran narkotika. Informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan dapat menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

(Jie)

BACA JUGA