Onlineku.Info, Kutai Kartanegara — Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Desman Minang Endianto, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) agar benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
Ia menilai, nilai UMSK yang telah ditetapkan sekitar Rp4,1 juta berpotensi tidak efektif apabila tidak diiringi dengan pengawasan serius dari pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker).
“Jangan sampai nilai yang sudah ditetapkan itu hanya sebatas angka di atas kertas. Harus ada keseriusan pemerintah daerah untuk mengawal agar benar-benar diterapkan oleh perusahaan,” ujarnya. Minggu (26/4/26).
Selain itu, Desman juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Ia meminta agar regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
“Perda itu harus dibedah dan dikawal secara serius supaya tidak terjadi ketimpangan dalam implementasinya. Jangan sampai perda ini menjadi sia-sia,” tegasnya.
Terkait adanya selisih antara UMSK dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disebut mencapai sekitar Rp5,7 juta, ia menjelaskan bahwa penetapan upah telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.
Namun demikian, ia mengusulkan agar DPRD ke depan turut dilibatkan dalam proses tersebut.
“Kami berharap DPRD juga dilibatkan dalam pembahasan UMK maupun UMSK, karena DPRD memiliki fungsi pengawasan agar kebijakan ini berjalan optimal,” katanya.
Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), DPRD Kukar juga menyatakan kesiapan untuk menerima dan mendengar aspirasi para pekerja. Desman berharap tuntutan yang disampaikan buruh dapat memuat persoalan-persoalan mendasar, termasuk isu alih daya atau outsourcing.
“Isu outsourcing harus dikuatkan, agar tidak ada kesewenang-wenangan dari perusahaan yang dapat melemahkan posisi tenaga kerja,” jelasnya.
Ia juga menanggapi adanya dugaan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, harus dipanggil dan dievaluasi. Ini penting agar pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Desman menekankan agar Distransnaker sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat bekerja maksimal dalam menangani persoalan ketenagakerjaan, sehingga tidak kembali memicu polemik di masyarakat.
“Jangan sampai persoalan ketenagakerjaan ini terus mencuat. Harus ada langkah nyata dan keseriusan dalam penyelesaiannya,” pungkasnya.
(Jie)
