Onlineku.Info, Kutai Kartanegara โ Upaya penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu. Menariknya, pengungkapan tersebut berawal dari penanganan kasus pencurian helm yang lebih dulu ditangani aparat kepolisian.
Seorang remaja berinisial AP (16), warga Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih milik warga setempat.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (13/6/2026). Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat hendak keluar rumah. Sepeda motor yang sebelumnya diparkir di garasi sudah tidak berada di tempatnya.
Korban bersama keluarganya sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada AP.
Penyelidikan semakin menguat setelah polisi menemukan keterkaitan antara AP dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih, kunci kontak, STNK, dan BPKB kendaraan.
Menurut AKP Hari Supranoto, terungkapnya kasus tersebut tidak lepas dari koordinasi antara Polsek Loa Kulu dan Polsek Loa Janan. Sebelumnya, AP lebih dahulu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan dalam perkara dugaan pencurian helm.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, ditemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Loa Kulu,” ungkapnya.
Saat ini, AP telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, AP disangkakan melanggar Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Loa Kulu turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna meminimalkan risiko kejahatan.
(Jie)
