Terkendala Kewenangan Pusat, Kemenag Hentikan Penerimaan Santri Baru di Ponpes Ibadurrahman

foto: Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini

Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur bersama sejumlah instansi terkait menyepakati rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman di Kecamatan Tenggarong Seberang. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2026).

 

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini, menjelaskan bahwa rapat dihadiri sekitar 23 peserta dari berbagai lembaga dan pemangku kepentingan. Pertemuan itu menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik di lingkungan pesantren.

 

Menurut Isnaini, keselamatan dan keamanan seluruh warga pesantren harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis pesantren.

 

“Keselamatan, keamanan, dan kepentingan terbaik bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

 

Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama, seluruh peserta rapat menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, perundungan, eksploitasi, penelantaran, maupun perlakuan tidak manusiawi lainnya. Komitmen tersebut juga mencakup perlindungan bagi korban, saksi, dan pelapor.

 

Rekomendasi yang dihasilkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa izin operasional pesantren dapat dicabut apabila tidak lagi memenuhi persyaratan penyelenggaraan yang ditetapkan pemerintah.

 

Berdasarkan hasil pembahasan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, peserta rapat mendukung langkah penutupan pesantren yang dinilai tidak mampu menjamin perlindungan bagi tenaga pendidik maupun peserta didik apabila terbukti melakukan pelanggaran berat yang mengancam keselamatan santri.

 

Meski rekomendasi penutupan telah disepakati, proses pencabutan izin operasional masih memerlukan tindak lanjut karena kewenangan penerbitan dan pencabutannya berada di tingkat pusat. Sambil menunggu keputusan tersebut, Kemenag menetapkan bahwa Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman tidak diperbolehkan menerima santri baru mulai tahun ajaran 2026 dan seterusnya.

 

Sementara itu, santri yang saat ini masih menjalani pendidikan di pesantren tersebut tetap diperkenankan menyelesaikan masa studinya hingga lulus. Pemerintah juga memastikan hak-hak peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan tetap terpenuhi selama proses berlangsung.

 

Kemenag bersama instansi terkait akan memfasilitasi pendampingan serta pemindahan santri ke lembaga pendidikan lain yang memenuhi standar perlindungan anak apabila diperlukan. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak akan terus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

 

Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pesantren yang aman, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

 

Di sisi lain, perwakilan Pondok Pesantren Ibadurrahman, Agus, menyatakan pihaknya menerima hasil rapat yang telah disepakati bersama.

 

“Apapun hasilnya kami sudah sepakat dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT,” katanya.

 

Terkait rekomendasi penutupan pondok pesantren, Agus menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Kemenag Kaltim.

 

“Kalau misalnya kami tidak terima, masa kami mau demo? Tidak mungkin demo,” ujarnya.

 

(Jie)

BACA JUGA